Para pelaku Usaha UMK maupun Non UMK memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian di Indonesia, sejak terbitnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan yang mengatur tentang Perizinan Usaha untuk Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK) telah berubah, yang semula dalam peraturan UU UMKM Nomor 20 tahun 2008 yang mengatur tentang kriteria usaha di ubah oleh PP UMKM No. 7 tahun 2021.

Dalam hal ini peran pemerintah untuk mendukung pelaku usaha adalah dengan cara memberikan kemudahan melalui Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 tentang kemudaha, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik warga Indonesia baik orang perorangan maupun berbentuk badan usaha, dengan modal usaha tidak lebih dari Rp. 5 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan Usaha non Mikro dan Kecil (Non UMK) adalah usaha yang memiliki skala lebih besar di bandingkan UMK, yang termasuk dalam kategori Usaha Menengah dan Usaha Besar, dimana Usaha menengah adalah usaha milik warga negara Indonesia baik perseorangan maupun badan usaha dengan modal antara Rp. 5 Miliar dan tidak lebih dari Rp. 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.

Kategori Usaha Non Mikro selanjutnya adalah Usaha Besar yaitu adalah badan usaha yang dimiliki oleh penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing dengan modal usaha lebih dari Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  Perbedaan kriteria modal sebelum UU Cipta Kerja dan setelah UU Cipta kerja yaitu :

  1. Modal Kerja Usaha skala Mikro Sebelum UU Cipta Kerja modal usaha maksimal Rp. 50 juta, setelah UU Cipta Kerja modal kerja menjadi maksimal Rp. 1 Milyar.
  2. Modal usaha Skala Kecil sebelum UU Cipta kerja adalah di atas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta, setelah UU Cipta kerja maka modal usaha menjadi maksimal Rp. 5 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan.
  3. Modal usaha Skala Menengah sebelum UU Cipta kerja modal kerja di atas Rp. 10 miliar, sedangkan setelah UU Cipta Kerja menjadi di atas Rp. 5 miliar sampai dengan Rp. 10 miliar.
  4. Modal usaha Skala Besar sebelum UU Cipta Kerja modal usaha di atas Rp. 10 miliar, sedangkan setelah UU Cipta Kerja tetap di atas Rp. 10 miliar.

Dari Penjelasan di atas dapat di simpulkan yang membedakan kriteria UMK dan Non UMK terletak pada perbedaan antara  kategori pelaku usaha dan jumlah modal usaha.

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah mengenai kriteria UMK dan non UMK ini tentu akan menguntungkan para pelaku usaha, karena akan memberikan kepastian hukum dan memberi mereka kemampuan untuk menjalankan kegiatan usahanya, Akibatnya, hal ini juga akan berdampak positif pada pemulihan stabilitas perekonomian negara.