PPAT adalah pejabat yang memiliki wewenang dalam pembuatan akta otentik terkait perbuatan hukum terhadap hak tanah maupun kepemilikan satuan rumah susun.
Jadi bisa dibilang bahwa PPAT adalah spesialis akta legalitas tanah saja. Maka dari itu, sebelum resmi menjabat, PPAT dilantik oleh Badan Pertanahan Nasional.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah 24⁄2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 37⁄1998 mengenai Peraturan Jabatan Pejabat Akta Tanah, disebutkan bahwa “PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang dalam pembuatan akta-akta otentik terkait perbuatan hukum tertentu, seperti hak atas tanah ataupun Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.”